Rabu, 12 Desember 2012

Lets Make Green

Bumi ini adalah kumparan berukuran besar yang berputar secara perpetual dengan pusat massa adalah garis vertikal kutub
utara-kutub selatan. Dengan angular momentum konstan, maka energy kinetic yang terjadi tidak dirasakan oleh manusia
ataupun mahluk yang ada dibumi ini. Energy kinetic yang dihasilkan dari perputaran perpetual bumi menyebabkan gravitasi,
daya tarik bumi terhadap benda-benda yang dekat dengan bumi. Melimpahnya CO 2 di atmosfir menyebabkan keseimbangan
alam bumi berubah, ozon pun menjadi kecil dan menyebabkan lubang besar yang memungkinkan ultra violet sinar matahari
mencapai ke bumi langsung tanpa filter oleh atmosfir bumi. Ultra violet sinar matahari yang masuk lewat kutub Selatan dan
Utara ini dimana ozon bumi sudah terkikis.
SeLEnGkApNYa
Pernahkah anda membayangkan dunia yang hanya diisi oleh manusia saja. Hewan-hewan banyak yang punah
(kecuali hewan parasit), demikian juga tumbuh-tumbuhan. Sungguh suatu keadaan yang sangat mengerikan apabila hutan hujan
berubah menjadi gurun, sungai mengering dan sumber-sumber kehidupan semakin menyusut. Manusia sebagai satu-satunya
penguasa di bumi tumbuh seperti semut yang menghabiskan semua sumber daya sekarang dan masa depan.
Yang tinggal mungkin hanyalah bekas planet yang diberi nama “Earth”dulunya biru yang sekarang berubah warna menjadi merah.

Bumi masa kini                                            Bumi yang akan datang (hanya sebuah ilustrasi)
Apakah benar seperti yang dikatakan banyak orang bahwa kiamat akan segera tiba ? Bayangkan saja pada zaman rasulullah saja beliau bersabda bahwa
kiamat sudah dekat, Bagaimana dekatnya Qta sekarang ini ? Wallahua’lam…
Oleh karena itu kwan sudah semestinya kita ini para calon intelektual muda untuk dapat dan sepantasnya memberi contoh yang baik untuk adik-adik kita
agar dapat membuat bumi kita menjadi biru lagi, bagaimana caranya? Diawali dengan hal yang mudah dulu, yaitu membuang sampah pada tempatnya,
kemudian baru dengan cara penghijauan lingkungan sekitar kita dahulu, setelah itu baru kelingkup yang lebih luas

Manfaat GO GREEN !

Manfaat Go Green adalah menjadikan bumi ini bersih dan hijau,mengurangi dampak Global Warming, lalu akhir-akhir ini kita sering merasakan panas nya terik matahari dari pada yang dulu,ini menandakan bahwa lapisan ozon yang ada di bumi ini semakin menipis.

Salah satu bukti terjadi pemanasan global adalah iklim yang tidak dapat di prediksi lagi dengan adanya musim kemarau yang berkepanjangan, mencairnya es di kutub yang mengakibatkan penambahan volume laut, beruang kutub sudah tidak nyaman lagi untuk tinggal di habitatnya, terjadi banjir di daerah yang selama ini belum pernah terjadi banjir dll.

AYOO GOO GREEN!!!!

Pemanasan global tidak dapat kita pungkiri mempengaruhi seluruh kehidupan kita. Mulai dari bencana yang sering terjadi (banjir tahunan, longsor, dsb), iklim yang tak menentu yang menyebabkan para petani gagal panen, dan masih banyak lagi dampak yang memperburuk kualitas kehidupan manusia. Keadaan bumi semakin lama semakin memburuk, apakah yang bisa kita lakukan untuk menanggulanginya? Apakah kita tega terhadap anak cucu kita yang harus menanggung dampak dari perbuatan kita?
Tentu saja kita tidak boleh tinggal diam. Menanggulangi pemanasan global memang bukanlah hal yang mudah. Banyak hal yang besar yang harus dilakukan untuk menanggulanginya seperti penanaman hutan dengan jumlah yang besar. Tetapi, tentu hal sesederhana apapun yang kita lakukan dengan niat untuk menanggulangi pemanasan global sangat berpengaruh.
Salah satu hal yang dapat kita lakukan demi menanggulangi pemanasan global adalah dengan merubah pola hidup kita menjadi pola hidup yang ramah lingkungan. Pola hidup yang ramah lingkungan bisa diwujudkan dengan mengurangi produksi gas rumah kaca dari alat transportasi, menghemat listrik, menghemat air, mendesain rumah dengan desain bangunan hijau, memperhatikan produk-produk yang kita akan beli, dan mengurangi sampah yang kita buang. Yang terakhir adalah kita ikut menanam pohon supaya gas rumah kaca terserap oleh pohon-pohon tersebut. (Semua hal di atas akan dijelaskan masing-masing dalam artikel yang lain.)
Memang kesannya merubah pola hidup adalah hal yang menyengsarakan dan jauh dari kenyamanan. Seperti harus berpanas-panasan tanpa ac, lelah karena naik sepeda ke kantor, atau yang lainnya. Memang benar hal-hal tersebut menggeser kenyamanan kita, tetapi jika kita peduli terhadap lingkungan dan generasi yang akan datang, kita bisa melakukannya, dan tentunya dengan kekereativitasan kita, kita bisa ramah lingkungan dengan cara yang menyenangkan dan menyehatkan. Jadi tunggu apa lagi? Mari kita bertindak selagi kita bisa!!

1 Pohon BE 5 Lembar Kertas

Hari ini esok dan tidak lebih dari enam bulan kedepan, saya dan ratusan mahasiswa di kampus ini yang sementara menjalani program mata kuliah tugas akhir/skripsi akan menjalani proses asistensi dan formalitas dan birokrasi yang katanya menjengkelkan dan membunuh idealisme pribadi skripsioner. Ini bukan tentang proses dari pengerjaan skripsi tetapi merupakan bagian terpenting dari pengerjaan skripsi, apalagi kalau bukan wadah alias bahan dasar yang digunakan untuk menampung, merampung ide yang dalam bentuk khayalan dan ingatan kemudian dirubah menjadi berwujud dimana wujud itulah yang dikatakan tulisan. Tulisan membutuhkan wadah, untuk formalitas seperti aktifitas kampus tentunya lah membutuhkan kertas.
Keadaan dan pemandangan yang menjadi sangat biasa dan hal yang wajar di daerah perkuliahan adalah lembaran kertas. baik itu tumpukan menggunung, selembaran yang berserakan, dan kertas laporan serta tugas akhir yang setiap harinya akan menggunakan kertas minimal 100 lembar setiap mahasiswa dimana 100 lembar kertas = 1/5 rim kertas yang akhirnya kebanyakan nasib dari kertas itu akan menuju ke tong sampah.
Maraknya pemerhati lingkungan dan tentunya tidak ketinggalan pula aksi kampus yang menyuarakan “go green” atau “save our forest” dan masih banyak lagi kata-kata yang empati terhadap lingkungan dari orang yang juga harus mendapatkan empati (walaupun tidak keseluruhan orang). Bagaimana mungkin instansi seperti kampus dikatakan mencapai target dalam aksi “go green” atau “save our forest” sementara hal terkecil namun bisa berakibat fatal bagi kelangsungan ekosistem hutan justru menjadi bahan konsumsi setiap hari.
Setiap Proses produksi kertas memerlukan bahan kimia, air dan energi dalam jumlah besar dan tentusaja bahan baku, yang pada umumnya berasal dari kayu . Diperlukan 1 batang pohon usia 5 tahun untuk memproduksi 1 rim kertas. Limbah yang dihasilkan dari proses produksi kertas juga sangat besar, baik secara kuantitatif dalam bentuk cair, gas, dan padat, maupun secara kualitatif. Agar limbah ini tidak mencemari lingkungan, maka diperlukan teknologi tinggi dan energi untuk mem-prosesnya.
Untuk memenuhi kebutuhan kertas nasional yang sekitar 5,6 juta ton/tahun diperlukan bahan baku kayu dalam jumlah besar yang mahal dan tidak dapat tercukupi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) Indonesia, ironisnya kita lihat di sekeliling kita betapa banyaknya kertas yang ada di sekitar kita : dokumen, kemasan produk yang berlebihan, koran, majalah, brosur/leaflet/katalog produk, surat-surat, produk-produk sekali pakai, dan lain-lain. Padahal dengan memakai kertas bekas sebagai bahan baku kertas baru, sejumlah pohon, bahan kimia, air dan energi dapat dikurangi penggunaannya.
Untuk pohon Pinus mungkin sangat sulit dipastikan jumlah yang tepat, tetapi dengan perhitungan yang sederhana kita dapat memperkirakannya. Pertama, kita harus tahu pohon apa yang dimaksud? Sebuah batang pohon raksasa atau sekedar batang pohon yang kecil. Kertas dibuat dari batang pohon Pinus, maka kita harus mensurveinya untuk mengetahui diameter rata-rata pohon tersebut.
Sebagian besar pohon tersebut berdiameter 1 kaki (30.5 cm) dan tinggi 60 kaki(18 meter), ini menghasilkan volume sebesar 81,430 Inchi kubik kayu:
pi x radius2 x panjang = volume
3,14 x 62 x (60×12) = 81,430
Di lapangan, 2X4 kaki dari lembayran kayu mempunyai berat 10 pound dan terdiri dari 504 kaki kubik kayu. Ini menunjukan bahwa sebatang pohon pinus memiliki berat sekitar 1.610 pounds (81,430/504 * 10).Kita tahu bahwa pada pembuatan kertas, kayu diolah menjadi pulp (bubur kertas), hasil yang diperoleh sekitar 50%-nya saja. Karena sekitar setengah dari pohon yang diolah berupa mata kayu,lignin atau bahan lainnya yang tidak bagus untuk membuat kertas. Sehingga sebatang pohon pinus menghasilkan sekitar 805 pond kertas.
Jika kita bandingkan dengan berat kertas photocopy, 1 rim kertas photocopy mempunyai berat 5 pounds dengan jumlah kertas sebanyak 500 lembar. Sehingga berdasarkan perhitungan ini didapat (805/5 * 500)= 80,500 lembar kertas.
Jika kita tidak mulai memperbaiki pola konsumsi kertas sejak saatini, maka akan terjadi kebiasaan dan ketergantungan untukselalu menggunakan kertas dalam jumlah besar. Hal ini tentunya akan memberikan tekanan secara terus menerus kepada bumi kita dan memberi dampak yang kurang menguntungkan bagi lingkungan.
Jika sebuah organisasi terdiri dari 100 orang dapat menghemat 3 lembar kertas setiap hari, maka dalam setahun ada 156 batang pohon yang dapat diselamatkan.
13294956641380061325

Daur Ulang dengan Global Warming

ANDA pusing dengan tumpukan kertas yang tak berguna? Tak perlu dibuang ke tong sampah atau dijual kiloan dulu. Sebab, kertas tak berguna akan menjadi barang bernilai ekonomis jika berada di tangan orang yang kreatif. Bahkan, ikut pula menyelamatkan bumi.
Di kampus UIN Jakarta, Kelompok Pecinta Alam (KPA) Arkadia, membuat sebuah inspirasi baru bagaimana sampah kertas didaur-ulang hingga menjadi kertas baru yang berguna. Hasilnya memang tak terlalu sempurna. Namun, cara itu setidaknya dapat mengurangi tumpukan sampah kertas sekaligus menyelamatkan lingkungan dari ancaman limbah sampah organik itu.
Menurut Samsul Umar, staf Arkadia, sampah-sampah organik sebenarnya sangat mudah dimanfaatkan kembali. Selain dapat dijadikan kompos atau media tanam, sampah organik seperti kertas juga bisa disulap menjadi kertas baru yang berguna. “Di lingkungan kita pasti banyak sampah kertas. Nah, jika didaur-ulang, tentu akan bermanfaat seperti untuk menulis atau sebagai alat pembungkus,” ujarnya saat ditemui UIN Online di tempat workshop peragaan kertas daur ulang di lapangan Student Center, Selasa (8/6).
Namun, kata dia, pemanfaatan kembali kertas bekas tak semata untuk tujuan ekonomis, tetapi yang paling penting adalah ikut serta menyelamatkan bumi. Dengan mendaur-ulang kertas, misalnya, hal itu berarti dapat mengurangi penebangan pohon sebagai bahan baku utama kertas. “Bayangkan, jika pohon banyak ditebangi, bukan saja hutan menjadi gundul tapi bumi juga kian panas,” dalih mahasiswa Jurusan Sejarah Peradaban Islam Fakultas Adab dan Humaniora semester akhir ini.
Karena itu, agar bumi terselamatkan, sejumlah langkah penghematan penggunaan kertas dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, setiap mencetak sedapat mungkin menggunakan kertas di kedua sisi (timbal balik) atau kertas bekas. Kedua, menggunakan kertas daur ulang, dan ketiga memanfaatkan alat elektronik (digital file) seperti komputer dan internet baik untuk kepentingan surat-menyurat (e-mail) maupun penyimpanan arsip.
Untuk penggunaan kertas hasil daur ulang, Samsul menyarankan agar tak buru-buru dulu  membeli di toko kertas yang belakangan banyak dijual. Sebab, pembuatan daur ulang kertas dapat dilakukan sendiri secara mudah dan dengan alat sederhana.
Dia menjelaskan, beberapa cara untuk membuat daur ulang kertas itu dapat dilakukan sebagai berikut. Siapkan bahan-bahan yang dibutuhkan, seperti papan triplek kain tipis, screen (biasa digunakan sebagai alat menyablon) dengan kerapatan 36 atau 38 berukuran 25 x 25 centimeter atau 35 x 45 centimeter, rakel (alat perata), blender, bak besar berukuran 60 x 70 centimeter atau ember, kertas-lertas bekas (limbah), pewarna alami atau buatan, pemutih, dan lem kayu.
Langkah pertama dalam pembuatan kertas daur ulang, kertas bekas seperti koran, hvs berbagai ukuran, atau karton terlebih dahulu disobek-sobek kecil dan direndam dalam air selama sekitar dua hingga empat jam (bergantung jenis kertas, semakin tebal semakin membutuhkan waktu lama perendaman). Untuk memperoleh hasil kertas baru yang baik, rendaman kertas juga dapat dilakukan dengan blender hingga halus dan menjadi bubur (pulp) dengan perbandingan 1 gelas kertas dan 3 gelas air. Blender juga sekitar satu setengah sendok teh lem kayu sebagai perekat. Langkah kedua, masukkan bubur kertas ke dalam bak persegi berisi air dengan perbandingan 15 liter air dan 3 liter bubur kertas.
Langkah ketiga, masukkan screen yang sudah dibingkai persegi (ukuran disesuaikan) ke dalam bak hingga terendam dan angkat (tiriskan). Pastikan bubur kertas merata di atas permukaan screen. Setelah itu, siapkan dan pasang papan triplek yang sudah dibasahi air dengan kemiringan 45 derajat. Tempelkan screen pada papan tadi lalu gosok beberapa kali dengan rakel di atas permukaan screen hingga airnya turun. Jika sudah selesai jemur dan keringkan. Kemudian kertas pun siap dipergunakan.
Ulangi semua langkah di atas dengan cara yang sama untuk memperoleh jumlah kertas daur ulang yang diinginkan. Hanya saja, hasil tersebut kemungkinan kurang optimal, misalnya tekstur dan permukaan kertas yang tidak merata atau halus. Jika ingin menghasilkan kertas berwarna, dapat juga diberi zat pewarna alami seperti kunyit (kuning), daun jadi (merah), gambir (hitam), daun pandan (hijau), dan pacar cina (merah muda).
“Jadi, caranya memang praktis dan mudah meskipun menggunakan alat sederhana,” kata Samsul seraya memperlihatkan beberapa kertas hasil daur ulang yang dibuat tim Arkadia.
Meski demikian, kertas daur ulang yang dibuat tim Arkadia hingga kini tidak diproduksi secara massal, apalagi untuk kepentingan komersil. Tim Arkadia hanya ingin memperlihatkan kepada publik bahwa dengan cara seperti itulah kertas-kertas yang tak berguna di kantor, sekolah, dan bahkan di rumah dapat didaur-ulang. “Daripada dibuang, lebih baik dimanfaatkan lagi sambil berkreasi. Di samping itu, juga untuk menyelamatkan bumi yang kini sudah panas akibat hilangnya sebagian pohon karena ditebang maupun dibalak,” seloroh Samsul tanpa bermaksud mempromosikan Arkadia, lembaga kemahasiswaan yang concern terhadap lingkungan. (Nanang Syaikhu)

Hutanku


Dulu tempat itu sepi dan gelap
Mungkin juga kita akan tersesat didalamnya
Penuh pepohonan dan semak belukar yang akan mengiringi langkah kita
Bahkan hewan liar yang bersembunyi didalamnya
Tetapi sekarang berbeda
Monyet tidak berani melompat
Raja rimba mungkin tidak punya kuasa
Hutan lindung kini telah berubah
Sadarkah kita?
Dia membantu hidup semua orang
Dia merupakan paru-paru dunia
Akankah kita terus merusaknya?
Maka sayangilah hutan ini
Lestarikan hutan ini
Agar kita mengerti
Bagaimana susahnya merawat itu semua

Kecerdasan Vs Pemanasan Global

Pemanasan Global Hambat Kecerdasan Alami
SETIAP anak terlahir cerdas. Faktor gizi,genetik,dan lingkunganlah yang selanjutnya membedakan kadar kecerdasan masing-masing anak.

Salah satu dari sembilan aspek kecerdasan multipel (multiple intelligence) yang dikemukakan pakar pendidikan Dr Howard Gardner adalah kecerdasan naturalis alias kecerdasan alami, termasuk kepekaan terhadap alam.

Nahpermasalahannya,apakah lingkungan masa kini memungkinkan anak mengoptimal kan potensi kecerdasan naturalisnya? Psikolog anak dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia,Fabiola Priscilla Setiawan Mpsi menilai, kondisi lingkungan yang makin buruk seperti terjadinya pemanasan global (global warming) menunjukkan efek negatif bagi perkembangan fisik dan psikologis anak.

“Kondisi ini juga menghambat anak mengembangkan potensi kecerdasan naturalisnya,” katanya. Ibu satu putri ini lantas mencontohkan, seorang anak yang sebenarnya punya hobi berenang atau menyelam untuk mengoleksi batu-batu alam jadi takut terjun ke air karena khawatir airnya telah tercemar.

Bumi yang makin tidak “hijau” juga membuat anak tidak lagi mengenal keragaman flora dan fauna yang punah akibat naiknya suhu air laut.Tercatat sekitar 90%-95% karang mati di Kepulauan Seribu. Temperatur yang terlampau panas juga dapat menyebabkan gagal panen sehingga kelaparan dan malnutrisi pun merebak.

“Penelitian di bidang psikologi lingkungan menunjukkan, memanasnya suhu udara dapat memengaruhi kondisi emosi seseorang menjadi lebih mudah marah, cenderung agresif, dan merusak,” sebut psikolog yang juga mengajar di UNIKA Atmajaya Jakarta ini. Masalah lain akibat ulah manusia adalah banjir dan kebakaran.

Kondisi ini dapat membuat anak mengalami stres kronik, bahkan trauma,karena kehilangan keluarga dan tempat tinggal. Anak pun jadi terluka fisik dan psikisnya. “Kondisi ini berpotensi menguatkan atau melemahkan karakter dasar anak,”tutur Feby.

Memanasnya suhu udara secara tidak langsung juga berkorelasi dengan angka perilaku menyimpang dan agresif. Hal ini antara lain ditandai dengan tingginya tingkat kriminalitas di wilayah bersuhu panas.

Penyebab dan Akibat Pencemaran Air

Penyebab

Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
  • Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi.
  • Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
  • Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
  • Seperti limbah pabrik yg mengalir ke sungai seperti di sungai citarum
  • pencemaran air oleh sampah
  • Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan

Akibat

  • Dapat menyebabkan banjir
  • Erosi
  • Kekurangan sumber air
  • Dapat membuat sumber penyakit
  • Tanah Longsor
  • Dapat merusak Ekosistem sungai
  • Kerugian untuk Nelayan
jadi Teman-teman mari kita cegah pencemaran air dengan aksi GOOOO GREEEEENNNNN!!!!!!

Pencemaran Air

Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
persoalan polusi air
Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur). Telah dikatakan bahwa pousi air adalah penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan penyakit,[1][2] dan tercatat atas kematian lebih dari 14.000 orang setiap harinya[2]. Diperkirakan 700 juta orang India tidak memiliki akses ke toilet, dan 1.000 anak-anak India meninggal karena penyakit diare setiap hari[3]. Sekitar 90% dari kota-kota Cina menderita polusi air hingga tingkatan tertentu[4], dan hampir 500 juta orang tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman[5]. Ditambah lagi selain polusi air merupakan masalah akut di negara berkembang, negara-negara industri/maju masih berjuang dengan masalah polusi juga. Dalam laporan nasional yang paling baru pada kualitas air di Amerika Serikat, 45 persen dari mil sungai dinilai, 47 persen dari danau hektar dinilai, dan 32 persen dari teluk dinilai dan muara mil persegi diklasifikasikan sebagai tercemar[6].
Air biasanya disebut tercemar ketika terganggu oleh kontaminan antropogenik dan ketika tidak bisa mendukung kehidupan manusia, seperti air minum, dan/atau mengalami pergeseran ditandai dalam kemampuannya untuk mendukung komunitas penyusun biotik, seperti ikan. Fenomena alam seperti gunung berapi, algae blooms, badai, dan gempa bumi juga menyebabkan perubahan besar dalam kualitas air dan status ekologi air.

Pencemaran Tanah

Penyebab Pencemaran Tanah
Tanah adalah bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. sebagian besar makanan kita berasal dari permukaan tanah, walaupun memang ada tumbuhan dan hewan yang hidup di laut. Sudah sepatutnya kita menjaga kelestarian tanah sehingga bisa mendukung kehidupan di muka bumi ini. Sebagaimana pencemaran air dan udara, pencemaran tanah pun merupakan akibat kegiatan manusia.
Pencemaran tanah bisa disebabkan limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian.
Limbah domestik
Limbah domestik yang bisa menyebabkan pencemaran tanah bisa berasal dari daerah: pemukiman penduduk; perdagangan/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, bisa berupa limbah padat dan cair.
1. Limbah padat berbentuk sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa diuraikan oleh mikroorganisme (non-biodegradable), misalnya kantong plastik, bekas kaleng minuman, bekas botol plastik air mineral, dsb.
2. Limbah cair berbentuk; tinja, deterjen, oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah dan bisa membunuh mikro-organisme di dalam tanah.

Limbah industri
Limbah industri yang bisa menyebabkan pencemaran tanah berasal dari daerah: pabrik, manufaktur, industri kecil, industri perumahan, bisa berupa limbah padat dan cair.
1. Limbah industri yang padat atau limbah padat yang adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan daging dll.
2. Limbah cair yang adalah hasil pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron adalah zat hasil dari proses industri pelapisan logam
Limbah pertanian
Limbah pertanian yang bisa menyebabkan pencemaran tanah merupakan sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah/tanaman, misalnya pupuk urea, pestisida pemberantashama tanaman, misalnya DDT.
Dampak Pencemaran Tanah
Timbunan sampah yang berasal dari limbah domestik dapat mengganggu/ mencemari karena: lindi (air sampah), bau dan estetika. Timbunan sampah juga menutupi permukaan tanah sehingga tanah tidak bisa dimanfaatkan.
Timbunan sampah bisa menghasilkan gas nitrogen dan asam sulfida, adanya zat mercury, chrom dan arsen pada timbunan sampah bisa timbulkan pencemaran tanah / gangguan terhadap bio tanah, tumbuhan, merusak struktur permukaan dan tekstur tanah. Limbah lainnya adalah oksida logam, baik yang terlarut maupun tidak menjadi racun di permukaan tanah.
Yang menyebabkan lapisan tanah tidak dapat ditembus oleh akar tanaman dan tidak tembus air adalah Sampah anorganik tidak ter-biodegradasi, sehingga peresapan air dan mineral yang dapat menyuburkan tanah hilang dan jumlah mikroorganisme di dalam tanahpun akan berkurang, oleh sebab itu tanaman sulit tumbuh dan bahkan mati sebab tidak mendapatkan makanan untuk berkembang.
Tinja, deterjen, oli bekas, cat, adalah limbah cair rumah tangga; peresapannya kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah dan zat kimia yang terkandung di dalamnya dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah, inilah salah satunya yang disebutkan sebagai pencemaran tanah.
Padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan adalah limbah padat hasil buangan industri. Adanya reaksi kimia yang menghasilkan gas tertentu menyebabkan penimbunan limbah padat ini busuk yang selain menyebabkan pencemaran tanah juga menimbulkan bau di sekitarnya karena .
Tertimbunnya limbah ini dalam jangka waktu lama menyebabkan permukaan tanah menjadi rusak dan air yang meresap ke dalam tanah terkontaminasi bakteri tertentu dan berakibat turunnya kualitas air tanah pada musim kemarau oleh karena telah terjadinya pencemaran tanah. Timbunan yang mengering akan dapat mengundang bahaya kebakaran.
Sisa hasil industri pelapisan logam yang mengandung zat-zat seperti tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron adalah limbah cair yang sangat beracun terhadap mikroorganisme. Peresapannya ke dalam tanah akan mengakibatkan kematian bagi mikroorganisme yang memiliki fungsi sangat penting terhadap kesuburan tanah dan dalam hal ini pun menyebabkan pencemaran tanah.
Pupuk yang digunakan secara terus menerus dalam pertanian akan merusak struktur tanah, yang menyebabkan kesuburan tanah berkurang dan tidak dapat ditanami jenis tanaman tertentu karena hara tanah semakin berkurang. Dalam kondisi ini tanpa disadari justru pupuk juga mengakibatkan pencemaran tanah.
Pestisida yang digunakan bukan saja mematikan hama tanaman tetapi juga mikroorga-nisme yang berguna di dalam tanah. Padahal kesuburan tanah tergantung pada jumlah organisme di dalamnya. Selain pencemaran tanah penggunaan pestisida yang terus menerus akan mengakibatkan hama tanaman kebal terhadap pestisida tersebut.
Cara Menanggulangi Pencemaran Tanah
Penanganan khusus terhadap limbah domestik yang berjumlah sangat banyak diperlukan agar tidak mencemari tanah. Pertama sampah tersebut kita pisahkan ke dalam sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme (biodegradable) dan sampah yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme (nonbiodegradable). Akan sangat baik jika setiap rumah tangga bisa memisahkan sampah atau limbah atas dua bagian yakni organik dan anorganik dalam dua wadah berbeda sebelum diangkut ketempat pembuangan akhir.
Sampah organik yang terbiodegradasi bisa diolah, misalnya dijadikan bahan urukan, kemudian kita tutup dengan tanah sehingga terdapat permukaan tanah yang dapat kita pakai lagi; dibuat kompos; khusus kotoran hewan dapat dibuat biogas dll sehingga dalam hal ini bukan pencemaran tanah yang terjadi tetapi proses pembusukan organik yang alami.
Sampah anorganik yang tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Cara penanganan yang terbaik dengan daur ulang. Kurangilah penggunaan pupuk sintetik dan berbagai bahan kimia untuk pemberantasanhama seperti pestisida.
Limbah industri harus diolah dalam pengolahan limbah, sebelum dibuang kesungai atau kelaut.
Kurangilah penggunaan bahan-bahan yang tidak bisa diuraikan oleh mikroorganisme (nonbiodegradable). Salah satu contohnya adalah dengan mengganti plastik sebagai bahan kemasan/pembungkus dengan bahan yang ramah lingkungan seperti dengan daun pisang atau daun jati.

Dampak dan Upaya pencegahan Pemanasan Global


Pemanasan global kian parah! Suhu rata–rata permukaan Bumi semakin hari semakin meningkat selama beberapa tahun belakangan.

Sebagian besar peningkatan suhu Bumi disebabkan oleh meningkatnya aktivitas dan fasilitas hidup manusia. Fasilitas yang semakin mewah dan berteknologi modern, ternyata berdampak negatif terhadap Bumi yang menyebabkan pemanasan global.

Peningkatan suhu dapat menyebabkan tidak stabilnya cuaca di permukaan Bumi. Akibatnya, terjadi kemarau panjang maupun kebakaran hutan. Temperatur yang panas akan menyebabkan gagal panen dan terjadi kelaparan. Selain itu, kehidupan hewan liar dan kesehatan manusia pun ikut terancam.

Sedangkan, efek yang dapat dirasakan bagi aktivitas sosial masyarakat antara lain, terjadi gangguan terhadap sarana dan prasarana (contohnya: pada pelabuhan dan bandara), berkurangnya lahan pertanian, peningkatan resiko wabah penyakit, serta gangguan pada permukiman penduduk yang menjadi padat dikarenakan adanya pengungsian.

Peningkatan suhu Bumi terjadi karena adanya konsentrasi gas-gas tertentu yang disebabkan oleh tindakan dari manusia sendiri, seperti kegiatan industri, transportasi, dan penggunaan energi dalam rumah tangga yang berlebihan.

Para ilmuwan telah memperkirakan, bahwa selama pemanasan global, daerah Bumi belahan Utara akan memanas lebih dibanding belahan Bumi lainnya. Hal ini akan mengakibatkan mencairnya gunung- gunung es. Tidak hanya itu, peningkatan suhu Bumi pun akan menimbulkan terjadinya penyakit – penyakit alam seperti bencana banjir, badai dan kebakaran hutan, seperti yang banyak terjadi di Indonesia akhir-akhir ini.

Bagaimana upaya pencegahannya ?Semakin besarnya kesadaran masyarakat akan pemanasan global, akan membuat mereka bergerak untuk melakukan pencegahan atau mengurangi aktivitas-aktivitas yang menyebabkan pemanasan global. Oleh karena itu, sebagian besar negara di dunia sedang mencari cara untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut, yang hingga saat ini belum bisa ditangani secara signifikan.

Hal kecil namun berdampak besar yang dapat dilakukan oleh setiap orang, ialah dengan melakukan gerakan menanam pohon kembali. Seperti kita ketahui, pohon dapat menyerap gas karbondioksida di udara, sehingga mengurangi peningkatan suhu yang terjadi di atmosfer.

Selain dengan menanam pohon kembali, hal mudah dan murah yang dapat dilakukan oleh setiap orang yaitu dengan cara bepergian yang ramah lingkungan. Artinya, berusaha untuk bepergian dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan yang bebas bahan bakar, seperti sepeda. Tidak menggunakan mobil pribadi, atau bahkan pesawat pribadi jika hanya berpenumpang 1-2 orang saja. Serta, mengusahakan diri untuk terbiasa menggunakan angkutan umum.

Melakukan kegiatan positif yang biasa kita sebut dengan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Misalnya, menghindari penggunaan tas plastik saat berbelanja, dan memilih menggunakan tas kain yang ramah lingkungan serta dapat digunakan berulang-ulang. Selain itu, dapat pula dengan mendaur ulang kertas atau plastik yang sudah tidak terpakai menjadi barang-barang yang dapat dimanfaatkan kembali, seperti untuk hiasan dan lainnya.

Hal lain yang dapat kita lakukan ialah mematikan alat elektronik saat tidak digunakan (contoh: TV dan lampu), dan tidak membiarkannya dalam keadaan stand by. Sebaiknya kita mencabut aliran listrik pada TV dan lampu saat malam hari sebelum kita tidur. Alat-alat elektronik yang kita biarkan dalam keadaan switch off atau mungkin stand by ternyata masih berpotensi menggunakan energi.

Untuk mengatasi pemanasan global memang diperlukan usaha yang sangat keras dan butuh waktu yang sangat lama. Namun, kita bisa mengurangi efeknya dengan mulai melakukan hal-hal yang ramah lingkungan untuk menyelamatkan Bumi. Sayangnya, kurangnya sosialisasi dan kepekaan masyarakat terhadap Bumi ini lah yang turut menjadi penghambat upaya penyelamatan Bumi kita yang sedang marah ini. So, stop global warming!

Undang-undang Reboisasi Hutan


Reboisasi adalah penanaman hutan yang sudah gundul. Yaitu dengan cara menanam bibit pohon agar hutan tersebut tidak selamanya gundul.Pemerintah Republik Indonesia telah menjalankan proyek yaitu tanam seribu pohon, berguna untuk menggurangi erosi, polusi, bencana alam dll. di pulau jawa hutan sudah jarang ditemukan lagi dekat piggiran kota. Dikarenakan hutan telah habis untuk bahan baku dan tanah tersebut telah dijadikan untuk pemukiman penduduk untuk mengais rezeki dikota tersebut.
Lain halnya dengan hutan yang ada di kalimantan, Yaitu kalimantan timur adalah wilayah yang 70% masih mempunyai hutn rimba yang sangat lebat.Tetapi dengan adanya perkembangan jaman, hutan kalimantan timur telah rusak ribuan hektar akibat ilega logging oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Padahal Indonesia dikenal dengan yaitu paru paru dunia akibat hutan yang sangat lebat.

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PENGUSAHAAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
PADA HUTAN PRODUKSI



U M U M
Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam berupa sumber daya hutan tropis yang merupakan salah satu modal dasar pembangunan nasional untuk dimanfaatkan secara optimal, adil, merata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan hidup serta kehidupan manusia pada umumnya.
Sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui tetapi rentan terhadap berbagai pengaruh campur tangan manusia serta mempunyai kaitan-kaitan secara horizontal dan vertikal, kaitan-kaitan ke depan dan ke belakang serta kaitan-kaitan dengan alam sekitar maka pengelolaannya harus terintegrasi dengan pengelolaan sumber daya alam lainnya sehingga terwujud pembangunan nasional berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila.

Bentuk pemanfaatan hutan yang berupa pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan perlu dilakukan secara rasional, terencana, optimal dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya serta dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup sehingga manfaat yang diperoleh optimal, efektif dan efisien baik manfaat ekonomi, manfaat ekologi maupun manfaat sosialnya.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan yang mengatur pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan, khususnya dalam Pasal 13 dan Pasal 14, maka pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat cepat karena besarnya minat pelaku ekonomi dan besarnya peluang pasar.

Namun mengingat bahwa kandungan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 terhadap kepentingan masyarakat kecil, menengah dan koperasi belum nyata maka perkembangan pengusahaan hutan lebih mengarah pada pembentukan usaha-usaha besar. Sedangkan perhatian kepada pembangunan ekonomi rakyat tidak berjalan dengan lancar.

Untuk itu pemberdayaan ekonomi rakyat khususnya masyarakat di sekitar hutan, peranan koperasi, usaha kecil dan menengah perlu diberikan perhatian yang lebih nyata.
Dalam upaya memberdayakan hak yang didasarkan pada adat, maka apabila di dalam kawasan hutan sepanjang menurut kenyataannya masih terdapat masyarakat komunitas hukum adat dan anggota-anggotanya, akan diakui keberadaannya, serta mempunyai hak untuk dapat diberikan hak pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk menggunakan hak tersebut masyarakat hukum adat dapat membentuk kelompok usaha dalam wadah koperasi dan cara
pelaksanaan haknya tunduk pada ketentuan-ketentuan hak pengusahaan hutan atau hak pemungutan hasil hutan.

Bahwa berbeda dengan kewajiban pemegang Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 yaitu wajib mendirikan industri pengolahan kayu, maka pemegang Hak Pengusahaan Hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak harus mendirikan dan atau memiliki industri pengolahan kayu.
Oleh karena itu guna memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan yang berkeadilan tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Angka 1
Hutan dalam Peraturan Pemerintah ini diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta isinya baik berupa nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan atau manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
Luas minimum lapangan yang bertumbuhan itu adalah seperempat hektar, sebab hutan seluas itu sudah dapat mencapai suatu keseimbangan persekutuan hidup yang diperlukan, sehingga mampu memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan, pengaturan tata air, pengaruh terhadap iklim dan lain sebagainya.

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Yang dimaksud dengan hasil hutan adalah hasil-hasil yang diperoleh dari hutan yang berupa:
a. Hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur-jamur, tanaman obat, getah-getahan dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan, termasuk hasil yang berupa minyak atsiri.
b. Hasil hewani beserta turunannya seperti satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya.
c. Benda-benda lain yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan antara lain : berupa sumber air (water yield), udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk bahan tambang.
d. Jasa yang diperoleh dari laut antara lain berupa : jasa wisata, jasa keindahan, keunikan, jasa perburuan dan lain-lain.

Angka 4

Menteri memberi putusan dalam hal terhadap keragu-raguan apakah lapangan itu adalah hutan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Angka 5

Cukup jelas

Angka 6

Cukup jelas

Angka 7
Cukup jelas

Angka 8

Pengaturan kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan dan pemasaran hasil hutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Angka 9

Cukup jelas

Angka 10
Cukup jelas

Angka 11

Cukup jelas

Angka 12

Cukup jelas

Angka 13

Cukup jelas

Angka 14

Cukup jelas

Angka 15

Cukup jelas

Angka 16

Cukup jelas

Angka 17

Cukup jelas

Angka 18

Cukup jelas

Angka 19

Cukup jelas

Angka 20

Cukup jelas

Angka 21

Cukup jelas

Angka 22

Cukup jelas

Angka 23

Yang dimaksud dengan koperasi adalah koperasi yang bergerak di bidang pengusahaan hutan.

Angka 24

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut.
Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya dan dibina oleh Pemerintah.
Ayat (2)

Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)

o Batas maksimum ditetapkan dengan maksud untuk lebih menjamin asas keadilan dan pemerataan khususnya bagi koperasi, usaha kecil dan menengah.
o Mengingat keadaan hutan dan lapangan serta aksesibilitas areal maka untuk Propinsi Irian Jaya luas maksimum setiap pemegang hak adalah 200.000 (dua ratus ribu) hektar.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)

huruf c

Koperasi yang diberikan Hak Pengusahaan Hutan adalah koperasi yang dibentuk oleh masyarakat di sekitar hutan. Hak Pengusahaan Hutan yang diberikan kepada masyarakat setempat melalui koperasinya dapat disebut Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan. Sedang perusahaan swasta nasional adalah berbentuk Perseroan Terbatas.
Ayat (2)

Lihat penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Pasal 11

Ayat (1)

Pendapat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berupa pertimbangan-pertimbangan tentang pengusahaan hutan yang berkaitan dengan rencana pengembangan wilayah.
Ayat (2)

Apabila Gubernur mendapat pelimpahan wewenang dari Menteri, maka penandatanganan pemberian Hak Pengusahaan Hutan dilakukan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut yang akan diatur oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain mengatur tentang kriteria.
Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Yang dimaksud dengan hak yang sudah ada sebelumnya adalah Hak Pengusahaan Hutan dan hak-hak lain di luar sektor kehutanan.
Pasal 14
Ayat (1)
Tanaman yang dimaksud dalam ayat ini termasuk tanaman perkayaan dalam sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia.
Ayat (2)
Hak Pengusahaan Hutan dimaksudkan untuk memberikan hak untuk mengusahakan hutan dan tidak termasuk memberikan hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah.
Pasal 15

Ayat (1)
Apabila tanaman terdiri lebih dari satu jenis maka perhitungan daur didasarkan pada daur tanaman yang memiliki luas dan atau nilai ekonomis dominan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila Hak Pengusahaan Hutan telah berakhir dan kinerjanya jelek, maka:

o sepanjang bekas areal tersebut diatas 50.000 (lima puluh ribu) hektar dapat diberikan pada perusahaan lain dengan cara pelelangan;
o dan sepanjang bekas areal tersebut dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dapat diberikan dengan cara permohonan.
Apabila Hak Pengusahaan Hutan telah berakhir dan kinerjanya jelek, maka sepanjang areal tersebut diatas 100.000 (seratus ribu) hektar dalam satu propinsi, maka bekas areal tersebut dapat diberikan kepada perusahaan lain dengan batasan luas maksimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (4)

Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau teknik bercocok tanam hutan yang dimulai dari pemilihan bibit, pembuatan tanaman, pemeliharaan tanaman, sampai pada pemanenan atau penebangannya.
Dalam rangka melaksanakan sistem silvikultur, pemegang hak dimungkinkan menggunakan sistem tumpangsari, sistem tanaman di bawah tegakan atau sistem tanaman ganda (multi croping) yang lain yang dilaksanakan masyarakat di sekitar atau di dalam hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
huruf c
Dana Reboisasi hanya dipungut atas hasil hutan kayu pada hutan alam. Untuk keperluan bantuan bencana alam dan keperluan sosial dimana kayu-kayu tersebut tidak untuk diperdagangkan, maka atas Hasil Hutan yang berupa kayu Menteri dapat membebaskan pembebanan pembayaran Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan.
Disamping membayar pungutan tersebut, maka pemegang hak juga wajib membayar Pajak Bumi Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi tersebut dikenakan atas produksi kayu yang ditebang di hutan di Tempat Pengumpulan Kayu (TPN).
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Alokasi Dana Jaminan Kinerja Pengusahaan Hutan dilaksanakan dengan membekukan sejumlah dana yang ditentukan pada suatu Bank dan dapat dicairkan kembali beserta bunganya apabila dalam penilaian ternyata pengelolaannya dilaksanakan dengan baik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
huruf a
Dalam menyusun RKPH agar mengikut sertakan masyarakat setempat.
huruf e
Penataan hutan dengan kopertamenisasi adalah kegiatan pembagian areal kerja Hak Pengusahaan Hutan dalam blok-blok dan petak-petak dengan perlakuan-perlakuan tertentu untuk tujuan pendataan dalam pengusahaan hutan selanjutnya.
huruf i
Dalam melaksanakan pembangunan masyarakat desa hutan, perusahaan menyisihkan dana tertentu didalam anggaran perusahaannya sendiri untuk keperluan tersebut.
huruf j
Kegiatan nyata di lapangan adalah meliputi : kegiatan pengusahaan hutan, memasukkan peralatan eksploitasi hutan, pembangunan prasarana pengusahaan hutan yang berupa jaringan jalan hutan, koridor, base camp dan lain-lain.
huruf k
Yang dimaksud dengan 50% dari tanaman adalah:
5 (th)
50% x --------- x luas areal (Ha)
daur (th)
huruf m
Yang dimaksud tenaga profesional adalah tenaga yang mampu untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan antara lain : Sarja Kehutanan dan tenaga teknis kehutanan menengah yang meliputi
lulusan SKMA, Diploma Kehutanan serta tenaga-tenaga hasil pendidikan dan latihan kehutanan antara lain : penguji (grader), penjelajah (cruiser), pengukur (scaler).
Yang dimaksud tenaga lain antara lain adalah tenaga ahli/sarjana dibidang lingkungan, sosial, ekonomi dan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
��Memindahtangankan Hak Pengusahaan Hutan diartikan antara lain:
a. Jual beli;
b. Tukar menukar;
c. Hibah.
��Memindahtangankan Hak Pengusahaan Hutan hanya terbatas pada hak pengusahaannya saja.

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tegakan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman dapat dijaminkan karena merupakan asset perusahaan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
huruf d
Yang dimaksud dengan untuk kepentingan umum adalah kepentingan nasional atau masyarakat banyak seperti tempat pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, penelitian atau untuk latihan militer.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
huruf c
Pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang terjadi di perusahaan, disebabkan hapusnya Hak Pengusahaan Hutan karena sanksi atau karena dikembalikan kepada
Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perorangan adalah perorangan yang membentuk usaha dagang atau perusahaan dagang.
Ayat (3)
Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diberikan kepada Bupati Kepala DaerahTingkat II adalah Hak Pemungutan Hasil Hutan yang berupa kayu.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Mengingat Hak Pemungutan Hasil Hutan pada prinsipnya diberikan berdasarkan volume atas hasil hutan, maka untuk memudahkan didalam pengawasan dan pengendaliannya izin diberikan 1 (satu) tahun.
Karena untuk memenuhi kebutuhan setempat maka luas dibatasi maksimum 100 (seratus) hektar dengan anggapan bahwa setiap 100 (seratus) hektar akan menghasilkan +3.000 (tiga ribu) m3.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Atas kayu yang dipergunakan untuk keperluan bantuan bencana alam dan keperluan sosial dimana kayu-kayu tersebut tidak untuk diperdagangkan yang diambil dari areal Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan tidak dikenai Dana Rebosasi dan Provisi Sumber Daya Hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan diberikan prioritas untuk berperan seluas-luasnya antara lain adalah dalam bentuk pemberian kesempatan kepada masyarakat di dalam kegiatan pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan : penyaradan, pengulitan, perakitan dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Yang dimaksud dengan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan persyaratan adalah kemudahan dalam pelayanan administrasi dan keringanan dalam pembobotan persyaratan pelelangan.
Pasal 33
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal ini didasarkan pada bobot pelanggarannya.
Pelanggaran yang termasuk kategori berat dikenakan sanksi pencabutan, apabila termasuk dalam kategori sedang dikenakan sanksi pengurangan luas areal, sedangkan untuk pelanggaran dalam kategori ringan dikenakan sanksi denda.
Untuk mewujudkan asas umum pemerintahan yang baik, sebelum pengenaan sanksi berat dan sedang kepada pemegang hak wajib diberikan peringatan tiga kali berturut-turut.
Pasal 34
Ayat (1)
huruf d
Yang dimaksud dengan pemegang Hak Pengusahaan Hutan meninggalkan areal dan pekerjaannya sebelum hak berakhir adalah:
a. Alat-alat eksploitasi tidak ada atau tidak berfungsi di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan, atau
b. Tenaga kerja tetap tidak terdapat di dalam areal kerja Hak Pengusahaan Hutan, atau
c. Kegiatan pengusahaan hutan seperti penebangan, permudaan dan pemeliharaan tidak dilakukan di dalam areal kerja.

huruf e

Yang dimaksud dengan merusak lingkungan adalah perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang diancam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Yang dimaksud dengan merusak fungsi konservasi adalah perbuatan yang mengakibatkan kerusakan konservasi yang diancam dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan menyerahkan seluruh kegiatan pengusahaan hutan adalah apabila pemegang hak tidak membiayai dan melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan tersebut tetapi hanya menerima imbalan (fee) atas kegiatan penyerahan tersebut.
huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Lihat penjelasan Pasal 15 ayat (3)
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas